Dua orang waria yakni, Junaidi Alias Jeni (31) warga Jalan Darat, Kelurahan Rambung, dan Armita (31) warga Jalan Karya Lingkungan 2, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi harus mendekam disel tahanan Mapolres Setempat.
Ini karena keduanya kedapatan mencuri uang pacarnya sendiri, Kamis (4/4) sekira 05.00 Wib.
Koban Armansyah siswoyo (23) warga Jalan Syeh Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, yang berprofesi penarik becak motor (betor) yang sudah setahun lamanya berpacaran dengan Jeni. Dia melapor kan Jenni ke Mapolres Tebingtinggi, karena dirinya uangnya sejumlah Rp 195 ribu dicuri sang pacar, saat keduanya sedang bercumbu di bantaran rel kereta api Jalan Imam Bonjol.
Usai bercumbu, korban melihat kondisi betornya sudah kondisi acak-acakan, bdan bangku tempat duduk sewa sudah terbuka. Selain itu, celana yang disimpan dibawah bangku tersebut sudah keluar.
Untuk memastikan hal itu korban memeriksa kantongnya, ternyata uang yang disimpannya sudah tidak ada. Kemudian korban bertanya kepada Jeni, dan mengakui telah mengambilnya untuk kebutuhan membayar uang kost.
Untuk memuluskan aksi pelaku, Jeni meminta bantuan kepada teman seprofesinya untuk melakukan pencurian uang milik pacarnya.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi Sik, melalui Kasubbag Humas AKP Ngemat Surbakti menjelaskan bahwa kedua pelaku telah diperiksa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tebingtinggi |fhery nababan)